Langkah Pemerintah Antisipasi Perubahan Karakter Pasar Kerja

By Admin

nusakini.com--Karakter pasar kerja saat ini berorientasi pada pasar kerja aktif. Sedangkan di Indonesia, karakter pasar kerja masih dihadapkan pada karakter pasar kerja pasif. Untuk itu, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini harus bisa menyesuaikan perubahan karakter pasar kerja, baik di saat ini maupun di masa yang akan datang. 

“Ekonomi kita sedang bertranformasi menuju pada ekonomi yang berbasis pengetahuan. Sehingga human capital adalah prasayarat utama untuk kita tingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Agar Indonesia ini lebih kompetitif di era persaingan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menjadi Keynote Speaker dalam acara ‘Indonesia Human Capital Award (IHCA)-III Tahun 2017’ di Gedung Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Hari Jumat (28/4). 

Persoalan karakter pasar kerja yang pasif ini, menurutnya harus diselesaikan dengan menyesuaikan antara supply dan demand pasar kerja. 

“Sehingga, tercipta keseimbangan antara sisi supplay dan demand-nya,” ujar Menaker. 

Oleh karenanya, ada dua sisi kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk matching supply and demand pasar kerja ini. Pertama, kebijakan yang mampu menciptakan iklim bisnis yang kondusif. 

“Kebijakan-kebijakan yang bisa mendorong pertumbuhan industri-industri kita di semua sektor,” jelas Menaker. 

Kedua, dari sisi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) harus ada link and match antara penyediaan SDM (supply) dengan kebutuhan dunia kerja/industri (demand). Saat ini, pemerintah sendiri telah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor manajemen SDM melalui Keputusan Menakertrans Nomor 307 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia. 

SKKNI tersebut diharapkan menjadi acuan para pelaku usaha maupun lembaga pendidikan/pelatihan dan sertifikasi kerja. Sehingga, arah kebijakan pembangunan SDM ini dapat tercapai sesuai dengan target pembangunan nasional. 

“Dari SDM ini harus benar-benar disiapkan sesuai dengan kebutuhan pasar,” papar Menaker. (p/ab)